Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah

Judul Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PUSAT STATISTIK
Nomor 10
Tahun 2017
Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 121 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PUSAT STATISTIK DI DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 Januari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2017
Nomor_Pengundangan 108
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Januari 2017
Pejabat_Pengundangan -