Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-11/a/j.a/09/2012 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia

Judul Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-11/a/j.a/09/2012 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEJAKSAAN AGUNG
Nomor PER-11/A/J.A/09/2012
Tahun 2012
Tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN WEBSITE KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 September 2012
Pejabat_Menetapkan BASRIEF ARIEF
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2012
Nomor_Pengundangan 1104
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 November 2012
Pejabat_Pengundangan AMIR SYAMSUDIN