Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen_x000D_ kejaksaan Republik Indonesia

Judul Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen_x000D_ kejaksaan Republik Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEJAKSAAN AGUNG
Nomor 5
Tahun 2021
Tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 1154
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Oktober 2021
Pejabat_Pengundangan -