Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Retribusi Biaya Tera, Alat-alat Ukur,takar,timbang dan Perlengkapannya Serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus
Judul | Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Retribusi Biaya Tera, Alat-alat Ukur,takar,timbang dan Perlengkapannya Serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus |
---|---|
Jenis | PERATURAN DAERAH |
Pemrakarsa | PROVINSI MALUKU |
Nomor | 14 |
Tahun | 2008 |
Tentang | RETRIBUSI BIAYA TERA, ALAT-ALAT UKUR,TAKAR,TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS |
Tempat_Penetapan | - |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |