Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah _x000D_ provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah

Judul Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah _x000D_ provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jawa Tengah
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor 7
Tahun 2018
Tentang PENCABUTAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAHPROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat_Penetapan Semarang
Ditetapkan_Tanggal 15 Oktober 2018
Pejabat_Menetapkan Ganjar Pranowo
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -

File