Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang

Judul Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KOTA TANGERANG
Nomor 12
Tahun 2018
Tentang NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 08 Januari 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 12
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Januari 2018
Pejabat_Pengundangan -

File