Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan_x000D_ pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu_x000D_ dan Lembaga Teknis Daerah

Judul Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan_x000D_ pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu_x000D_ dan Lembaga Teknis Daerah
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KOTA MALANG
Nomor 7
Tahun 2008
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAANPEMBANGUNAN DAERAH, BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADUDAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 04 Juli 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 3
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Juli 2008
Pejabat_Pengundangan -

File