Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa KABUPATEN LUWU TIMUR
Nomor 5
Tahun 2017
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Tempat_Penetapan -
Ditetapkan_Tanggal 05 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan 5
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Agustus 2017
Pejabat_Pengundangan -

File