Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Kepada Unit Eselon Ii Tertentu Terkait Permohonan Perizinan Instlasi Nuklir Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
Judul | Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Kepada Unit Eselon Ii Tertentu Terkait Permohonan Perizinan Instlasi Nuklir Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL |
Nomor | 1 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL KEPADA UNIT ESELON II TERTENTU TERKAIT PERMOHONAN PERIZINAN INSTLASI NUKLIR PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Januari 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 45 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Januari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |