Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat

Judul Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penilaian Kegawatdaruratan dan Prosedur Penggantian Biaya Pelayanan Gawat Darurat
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor 1
Tahun 2019
Tentang PENCABUTAN PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN KEGAWATDARURATAN DAN PROSEDUR PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN GAWAT DARURAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Maret 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2019
Nomor_Pengundangan 271
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Maret 2019
Pejabat_Pengundangan -