Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1265/k/su/2011 Tentang Pejabat yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Judul | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1265/k/su/2011 Tentang Pejabat yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
Nomor | 12 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Agustus 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2017 |
Nomor_Pengundangan | 1199 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 30 Agustus 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |