Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1265/k/su/2011 Tentang Pejabat yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
| Judul | Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1265/k/su/2011 Tentang Pejabat yang Berwenang Menolak Atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN |
| Nomor | 12 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1265/K/SU/2011 tentang Pejabat yang Berwenang Menolak atau Memberikan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 28 Agustus 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | 2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1199 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 30 Agustus 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
Admin Data