Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Judul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor 26
Tahun 2018
Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Agustus 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2018
Nomor_Pengundangan 1131
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Agustus 2018
Pejabat_Pengundangan -