Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunda Pelayanan Bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Judul Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tunda Pelayanan Bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor 3
Tahun 2021
Tentang TUNDA PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Februari 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021Tentang Tunda Pelayanan Bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Tahun_Pengundangan 2021
Nomor_Pengundangan 111
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Februari 2021
Pejabat_Pengundangan WIDODO EKATJAHJANA