Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Judul Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor 23
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 2004
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File