Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Pegawai yang Dipekerjakan/ditempatkan dan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei

Judul Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Pegawai yang Dipekerjakan/ditempatkan dan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor 07
Tahun 2017
Tentang Pembiayaan Pegawai yang Dipekerjakan/Ditempatkan dan Fasilitasi Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 September 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1305
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 September 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File