Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran

Judul Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Nomor 06
Tahun 2017
Tentang Komunitas Keluarga Buruh Migran
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Juni 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 852
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Juni 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File