Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penghapusan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana

Judul Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penghapusan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor 19
Tahun 2010
Tentang PEDOMAN PENGHAPUSAN LOGISTIK DAN PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 November 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2014
Nomor_Pengundangan 1418
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 September 2014
Pejabat_Pengundangan AMIR SYAMSUDIN