Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota
Judul | Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/kota |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN NARKOTIKA NASIONAL |
Nomor | 14 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Agustus 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2016 |
Nomor_Pengundangan | 1301 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 September 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |