Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Judul Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor 7
Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2016
Nomor_Pengundangan 1274
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Agustus 2016
Pejabat_Pengundangan -