Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Aparatur Sipil Negara dan Unit Pelaksana Teknis Berpretasi di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
Judul | Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Aparatur Sipil Negara dan Unit Pelaksana Teknis Berpretasi di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA |
Nomor | 7 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BERPRETASI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 April 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 659 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 29 April 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |