Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Whistleblowing System di Lingkungan Bmkg

Judul Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Whistleblowing System di Lingkungan Bmkg
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor 15
Tahun 2015
Tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN WHISTLEBLOWING SYSTEM DI LINGKUNGAN BMKG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Mei 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 809
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Mei 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File