Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perumahan Rakyat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor 30
Tahun 2015
Tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Agustus 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2015
Nomor_Pengundangan 1241
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Agustus 2015
Pejabat_Pengundangan -