Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya
Judul | Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA |
Nomor | 11 |
Tahun | 2014 |
Tentang | KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA DESAIN INDUSTRIDAN ANGKA KREDITNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Mei 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2014 |
Nomor_Pengundangan | 832 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Juni 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |