5/Yur/Pid/2018 - Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan

Tahun 2018
Nomor_Katalog 5/Yur/Pid/2018
Bidang Hukum Pidana
Klasifikasi Hukum PidanaPenipuan
Kaidah_Hukum Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan
Pengantar Dalam praktiknya, cek ataubilyet giro digunakan untuk membayar sesuatu atau memenuhi sebuah perjanjian.Namun, dalam beberapa kasus, cek atau bilyet giro yang digunakan ternyata tidakbisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya. Dalam kasus seperti itu,Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakanpenipuan melalui Putusan No. 133K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan bahwaseseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak adadananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378KUHP. Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan bahwakarena sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yangdiberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong,tuduhan penipuan harus dianggap terbukti.
Pendapat Mahkamah Agung Dalam praktiknya, MahkamahAgung masih mengikuti pandangan ini dalam memutus perkara. Pandangan ini dapatditemui dalam beberapa putusan, yaitu:428 K/Pid/2016;502 K/Pid/2016;628 K/Pid/2016;678 K/Pid/2016;891 K/Pid/2016;1706 K/Pid/2016;44 PK/Pid/2017;194 K/Pid/2017;288 K/Pid/2017;290 K/Pid/2017;430 K/Pid/2017;528 K/Pid/2017;937 K/Pid/2017;1006 K/Pid/2017
Yurisprudensi Dengan telah konsistennyapenggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi diMahkamah Agung.
Kata Kunci iktikad buruk; cek kosong

File