1/Yur/Pid/2018 - Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala.

Tahun 2018
Nomor_Katalog 1/Yur/Pid/2018
Bidang Hukum Pidana
Klasifikasi Hukum PidanaPembunuhanUnsur Kesengajaan
Kaidah_Hukum Unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut, dan kepala.
Pengantar Kesengajaan adalah salah satu unsuryang harus dipenuhi apabila ingin menyatakan bahwa seorang terdakwa telahterbukti melakukan pembunuhan. Dalam beberapa kasus, ditemukan fakta bahwa padadasarnya terdakwa tidak berniat menghilangkan nyawa korban, melainkan hanyaberniat untuk menganiaya korban. Namun ternyata, serangan terdakwa terhadapkorban mengakibatkan korban meninggal dunia karena terdakwa menggunakan alattertentu dan menyerang korban di bagian tubuh tertentu. Kondisi ini menimbulkanpertanyaan hukum apakah terdakwa dapat dikatakan memilikikesengajaanuntukmenghilangkan nyawa korban
Pendapat Mahkamah Agung Atas pertanyaan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat bahwa terdakwa dapat disebut memilikikesengajaanuntuk melakukanpembunuhan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa terdakwa menyerang korbandengan alat tertentu ke bagiantubuh korban yangvitalyang dapat menyebabkan korban meninggal dunia. Pendapat ini dapat ditemuidalam Putusan No.908 K/Pid/2006(OtnielLayaba) dimana disebutkan bahwa:Bahwa dengan ditembaknyasaksi korban pada bagian badan yang membahayakan, yaitu paru-paru kiri dankanan, maka perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan untukmenghilangkan nyawa orang lain (putusan Hoge Raad tanggal 23 Juli 1937), dengandemikian unsur tersebut telah terpenuhi.Pendapat serupa juga dapat ditemukan dalam PutusanNo.1293 K/Pid/2013(terdakwaZulkifli menyerang bagian perut korban dengan pisau), No.692 K/Pid/2015(terdakwa Muzammil menyerang bagian kepala korbandengan arit), dan No.598 K/Pid/2017(terdakwaSubhan menyerang bagian dada korban dengan baik).
Yurisprudensi Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini,maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
Kata Kunci Niat Menghilangkan Nyawa; Kesengajaan; organ vital;

File