Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perpu 2-2008 Tentang Perubahan Kedua Uu 23-1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Uu
| Judul | Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perpu 2-2008 Tentang Perubahan Kedua Uu 23-1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Uu |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2009 |
| Tentang | PENETAPAN PERPU 2-2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UU 23-1999 TENTANG BANK INDONESIA MENJADI UU |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 13 Januari 2009 |
| Pejabat_Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
| Nomor_Pengundangan | 7 |
| Nomor_Tambahan | 4962 |
| Tanggal_Pengundangan | 13 Januari 2009 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999Tentang Bank IndonesiaPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Perubahan Kedua Uu 23-1999 Tentang Bank Indonesia |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan |
Admin Data