Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Judul | Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 49 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Oktober 1999 |
Pejabat_Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1999 |
Nomor_Pengundangan | 177 |
Nomor_Tambahan | 3898 |
Tanggal_Pengundangan | 04 Oktober 1999 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000Tentang Perubahan Uu 49-1999 Tentang Pembentukan Kepulauan Mentawai |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1956Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera TengahUndang-Undang Nomor 61 Tahun 1958Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 19tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-undangUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1999Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |