Undang-undang Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, Tentang Pemungutan Pajak Penjualan� (lembaran-negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 35 Tahun 1953 Tentang Penetapan �undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951, Tentang Pemungutan Pajak Penjualan� (lembaran-negara Nomor 94 Tahun 1951) Sebagai Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 35
Tahun 1953
Tentang PENETAPAN �UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN� (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1953
Nomor_Pengundangan 85
Nomor_Tambahan 489
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 1953
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1951Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 Tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-undang

File