Undang-undang Nomor 25 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, Tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (lembaran-negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "undang-undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 Tentang Tambahan dan Perubahan Undang-undang Pajak Peredaran 1950" (lembarannegara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-undang
| Judul | Undang-undang Nomor 25 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, Tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (lembaran-negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "undang-undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 Tentang Tambahan dan Perubahan Undang-undang Pajak Peredaran 1950" (lembarannegara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-undang |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 25 |
| Tahun | 1953 |
| Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | - |
| Pejabat_Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan1953 |
| Nomor_Pengundangan | 75 |
| Nomor_Tambahan | 480 |
| Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 1953 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur |
Admin Data