Undang-undang Nomor 25 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, Tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (lembaran-negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "undang-undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 Tentang Tambahan dan Perubahan Undang-undang Pajak Peredaran 1950" (lembarannegara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-undang

Judul Undang-undang Nomor 25 Tahun 1953 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950, Tentang Mengadakan Pajak Peredaran 1950" (lembaran-negara Nomor 19 Tahun 1950) dan "undang-undang Darurat Nomor 38 Tahun 1950 Tentang Tambahan dan Perubahan Undang-undang Pajak Peredaran 1950" (lembarannegara Nomor 80 Tahun 1950), Sebagai Undang-undang
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 25
Tahun 1953
Tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950" (LEMBARANNEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal -
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1953
Nomor_Pengundangan 75
Nomor_Tambahan 480
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 1953
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur

File