Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Judul Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 17
Tahun 1997
Tentang BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 23 Mei 1997
Pejabat_Menetapkan SOEHARTO
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Tentang Pengadilan Pajak
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan1997
Nomor_Pengundangan 40
Nomor_Tambahan 3684
Tanggal_Pengundangan 23 Mei 1997
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002Tentang Pengadilan Pajak
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959Tentang Pengubahan "regeling Van Het Beroep In Belastingzaken

File