Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Judul | Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 2004 |
Tentang | PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Juli 2004 |
Pejabat_Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2004 |
Nomor_Pengundangan | 66 |
Nomor_Tambahan | 4400 |
Tanggal_Pengundangan | 19 Juli 2004 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2016Tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal di Lembaga Sandi Negara |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan Negara |