Undang-undang Nomor 15 Tahun 1946 Tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946 1947

Judul Undang-undang Nomor 15 Tahun 1946 Tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946 1947
Jenis UNDANG-UNDANG
Pemrakarsa PEMERINTAH PUSAT
Nomor 15
Tahun 1946
Tentang TAMBAHAN POKOK PAJAK BUMI 1946 1947
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 September 1946
Pejabat_Menetapkan SOEKARNO
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File