Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977
Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 |
---|---|
Jenis | UNDANG-UNDANG |
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1976 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Maret 1977 |
Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1977Tentang Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 |
Dasar_Hukum | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 Tahun 1973Tentang Garis Garis Besar Haluan NegaraKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 Tahun 1973Tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pada Presiden atau Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan |