Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977
| Judul | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 |
|---|---|
| Jenis | UNDANG-UNDANG |
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 1976 |
| Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1976/1977 |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 08 Maret 1977 |
| Pejabat_Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | - |
| Nomor_Pengundangan | - |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | - |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1977Tentang Tambahan dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 |
| Dasar_Hukum | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 Tahun 1973Tentang Garis Garis Besar Haluan NegaraKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 Tahun 1973Tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Pada Presiden atau Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan |
Admin Data