Putusan PN BAUBAU Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2024/PN BauTanggal 23 Desember 2024 -Terdakwa

Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bau
Judul_Putusan Putusan PN BAUBAU Nomor 32/Pid.Sus-Anak/2024/PN BauTanggal 23 Desember 2024 -Terdakwa
Tingkat_Proses Pertama
Klasifikasi Pidana KhususPidana KhususPeradilan Anak ABH
Kata_Kunci Perlindungan Anak
Tahun 2024
Tanggal_Register 9 Desember 2024
Lembaga_Peradilan PN BAUBAU
Jenis_Lembaga_Peradilan PN
Hakim_Ketua Hakim Tunggal Mahmid
Hakim_Anggota Hakim Tunggal Mahmid
Panitera Panitera Pengganti Early Handayani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU
Catatan_Amar Memperhatikan,Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I:Menyatakan anakMuhammad Agil Alias Agil Bin Supriaditerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Membujuk AnakuntukMelakukanPerbuatan Persetubuhandengannya?sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menjatuhkan Pidana terhadap anakMuhammad Agil Alias Agil Bin Supriadi, dengan penjara selama 2 (dua) tahun dan Pelatihan Kerja selama 4 (Empat) bulan di LPKA Kendari;Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (Dua Ribu Lima Rupiah);
Tanggal_Musyawarah 23 Desember 2024
Tanggal_Dibacakan 23 Desember 2024
Kaidah
Status -
Abstrak

File