Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 - Tangal 24 September 2019 -IRMAN GUSMAN, SE., MBA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 PK/Pid.Sus/2019 - Tangal 24 September 2019 -IRMAN GUSMAN, SE., MBA
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi/Suap Menyuap
Kata_Kunci pembuktian gratifikasi dan suap menyuap; Irman Gusman; Impor gula
Tahun 2019
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Abdul Latif, H. Eddy Army
Panitera - Arman Surya Putra
Amar Kabul
Amar_Lainnya -
Catatan_Amar 24 September 2019
Tanggal_Musyawarah 24 September 2019
Tanggal_Dibacakan Gratifikasi hanya dapat dibuktikan benar terjadi apabila Terdakwa menerima hadiah atas tindakan yang memang merupakan tanggung jawabnya. Putusan ini menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih kembali terhitung selama 3 tahun setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File