Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 959 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 8 Maret 2024 -QOYIM AL JAUZI HASIBUAN, dkk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 959 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 8 Maret 2024 -QOYIM AL JAUZI HASIBUAN, dkk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Noor Edi Yono
Panitera Liza Utari
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa I. QOYIM AL JAUZI HASIBUAN dan Terdakwa II. TOPAN FERDIANSYAH tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1169/PID.SUS/ 2023/PT MDN tanggal 19 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 347/Pid.Sus/2023/PN Stb tanggal 17 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I. QOYIM AL JAUZI HASIBUAN menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II. TOPAN FERDIANSYAH menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 8 Maret 2024
Tanggal_Musyawarah 8 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File