Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 936 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 7 Maret 2024 -KHAIRUL ANWAR alias IRUL bin ADNAN (alm)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 936 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 7 Maret 2024 -KHAIRUL ANWAR alias IRUL bin ADNAN (alm)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KASASI TERDAKWA : TOLAK, DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA MENJADI 2 TAHUN, DENDA RP 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa KHAIRUL ANWAR alias IRUL bin ADNAN (alm) tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru Nomor 475/PID.SUS/2023/PT PBR tanggal 10 Oktober 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 392/Pid.Sus/2023/PN Bls tanggal 21 Agustus 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 7 Maret 2024
Tanggal_Dibacakan 7 Maret 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File