Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 886 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 Oktober 2023 -SRI MARYANI
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 886 PK/Pid.Sus/2023 - Tangal 26 Oktober 2023 -SRI MARYANI |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Sunarto |
Hakim_Anggota | Prim Haryadi, Yohanes Priyana |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana SRI MARYANI tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7434 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 Desember 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana SRI MARYANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung Narkotika sabu dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh nol) gram dan berat bruto 0,81 (nol koma delapan satu) gram;- Kotak rokok ASATU;- 1 (satu) handphone Oppo;Untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 26 Oktober 2023 |
Tanggal_Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |