Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 858 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 April 2023 -AGUS SALIM bin SYAHABUDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 858 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 10 April 2023 -AGUS SALIM bin SYAHABUDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera R. Heru Wibowo Sukaten
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AGUS SALIM bin SYAHABUDIN tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1102/PID.SUS/2022/PT.SBY, tanggal 30 November 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 342/Pid.Sus/2022/PN Byw, tanggal 3 Oktober 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 10 April 2023
Tanggal_Musyawarah 10 April 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File