Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 836 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 September 2022 -CHIANG HUNG WEI alias ACONG/Terpidana II

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 836 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 September 2022 -CHIANG HUNG WEI alias ACONG/Terpidana II
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Perdagangan Orang
Kata_Kunci Perdagangan Orang
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sunarto
Hakim_Anggota Jupriyadi, Surya Jaya
Panitera Muliyawan
Amar Tolak
Amar_Lainnya - Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/TERPIDANA II CHIANG HUNG WEI alias ACONG tersebut;- Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembalitersebut tetap berlaku;- Membebankan kepada Terpidana II untuk membayar biaya perkara padapemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah);
Catatan_Amar 15 September 2022
Tanggal_Musyawarah 15 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File