Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 821 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 7 April 2021 -SOFYAN DALIMUNTHE alias PIAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 821 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 7 April 2021 -SOFYAN DALIMUNTHE alias PIAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika dan psikotropika
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sofyan Sitompul
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Hj. Desnayeti M.
Panitera - Nur Sari Baktiana
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TerdakwaSOFYAN DALIMUNTHE alias PIAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor1133/Pid.Sus/2020/PT.MDN tanggal 8 September 2020 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor216/Pid.Sus/2020/ PN.Rap tanggal 25 Juni 2020 tersebut mengenaipidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjaraselama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana dendatersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 7 April 2021
Tanggal_Musyawarah 7 April 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File