Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 PK/Pid/2019Tanggal 19 Desember 2019 -LALU MAZINI RAMLI alias LALU JANOT

Nomor 82 PK/Pid/2019
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 82 PK/Pid/2019Tanggal 19 Desember 2019 -LALU MAZINI RAMLI alias LALU JANOT
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci
Tahun 2019
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul
Panitera Prasetio Nugroho
Amar Tolak
Amar_Lainnya Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana LALU MAZINI RAMLI alias LALU JANOT tersebut;Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;
Catatan_Amar 19 Desember 2019
Tanggal_Musyawarah 19 Desember 2019
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File