Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7665 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Desember 2022 -MUH. SAID BAWLI alias SAID bin BAWAIHI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7665 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Desember 2022 -MUH. SAID BAWLI alias SAID bin BAWAIHI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Brtarigan
Panitera Bertha Arry Wahyuni
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 478/PID.SUS/2022/PT MKS tanggal 24 Agustus 2022, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 412/Pid.Sus/2022/PN Mks tanggal 13 Juli 2022, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 30 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File