Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7585 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 22 Desember 2022 -DESY RACHMA PUJIASTUTI binti BAMBANG NASRIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7585 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 22 Desember 2022 -DESY RACHMA PUJIASTUTI binti BAMBANG NASRIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sri Murwahyuni
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Prim Haryadi
Panitera Raja Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa II.DESY RACHMA PUJIASTUTI binti BAMBANG NASRIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 784/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 6 September 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1106/Pid.Sus/2022/PNSby tanggal 13 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa II menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahundan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 22 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan 22 Desember 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File