Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7547 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Desember 2022 -DEDY HERNAWAN alias DEDI bin M. HAFIZ

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7547 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Desember 2022 -DEDY HERNAWAN alias DEDI bin M. HAFIZ
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci nakotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Prim Haryadi
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa DEDYHERNAWAN alias DEDI bin M. HAFIZ tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 93/PID.SUS/2022/PT BGL tanggal 27 September 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN Bgl tanggal 10 Agustus 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 26 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 26 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File