Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7537 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Desember 2022 -FAUZI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7537 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Desember 2022 -FAUZI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Bayuardi
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa FAUZItersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 996/Pid.Sus/2022/PT.MDN tanggal 9 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 21 Juni 2022 tersebut mengenai kualifikasi pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa FAUZI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa FAUZI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman";4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAUZI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 26 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 26 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File