Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7526 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -NURBAITILAH binti MASKA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7526 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -NURBAITILAH binti MASKA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 29 Nopember 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Muliyawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA NURBAITILAH binti MASKA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor177/PID.SUS/ 2022/PT DKI tanggal 23 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 307/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr tanggal 21 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File