Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748 K/Pid/2024Tanggal 28 Mei 2024 -RIAH Br. SURBAKTI

Nomor 748 K/Pid/2024
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748 K/Pid/2024Tanggal 28 Mei 2024 -RIAH Br. SURBAKTI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Umum
Kata_Kunci Dengan sengaja dan melawan hukummenghancurkanmerusakmembikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang laindilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Setia Sri Mariana.
Amar Tolak
Amar_Lainnya -
Catatan_Amar 28 Mei 2024
Tanggal_Musyawarah 28 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File