Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7439 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -SAMAN HARAHAP alias SAMAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7439 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -SAMAN HARAHAP alias SAMAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Bayuardi
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SAMANHARAHAP alias SAMAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1051/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 29 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 79/ Pid.Sus/2022/PN Rap tanggal 23 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File