Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7313 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Desember 2022 -JUMIATI binti LABO DG SUARA, DK

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7313 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 26 Desember 2022 -JUMIATI binti LABO DG SUARA, DK
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/ITE
Kata_Kunci ITE
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Dodik Setyo Wijayanto
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 362/PID.SUS/2021/PT MKS tanggal 26 Juli 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1876/Pid.Sus/2020/PN Mks tanggal 5 April 2021 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun? Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama selama 2 (dua) tahun berakhir;? Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 26 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 26 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File